SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan AP Pelaku TP Narkotika Jenis Shabu di Desa Beringin Taluk Kua
Minggu 10 April 2022, 13:36 WIB
SiagaOnline.com, Teluk Kuantan - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama inisial AP Als I, di lokasi areal kampus UNIKS Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis shabu-shabu, Jumat (08/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi,nmelalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH, dalam keterangan resminya mengungkapkan pada saat diamankan pada Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu itu ditemukan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis Shabu-Shabu.
Atas kejadian tersebut Pelaku AP (39) laki -laki yang diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing itu mengakui narkotika jenis Shabu-Shabu dan barang bukti adalah miliknya lalu Tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa Pulao Aro, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat penggeledahan di temukan lagi dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis Shabu-Shabu, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi, melalui keterangan resmi Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Kejadian itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Beringin Taluk Kuantan di Kampus UNIKS, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Shabu. Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan agar Tim Opsnal melakukan pengungkapan. Kemudian sekira pukul 22.00 WIJ Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku AP yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 (enam) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 (satu) kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah Dompet berwarna biru, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna Biru," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut, dan diajukan berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 Tahun max 12 Tahun. (Humas Polres Kuansing/Sony)
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi,nmelalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH, dalam keterangan resminya mengungkapkan pada saat diamankan pada Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu itu ditemukan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis Shabu-Shabu.
Atas kejadian tersebut Pelaku AP (39) laki -laki yang diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing itu mengakui narkotika jenis Shabu-Shabu dan barang bukti adalah miliknya lalu Tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa Pulao Aro, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat penggeledahan di temukan lagi dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis Shabu-Shabu, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi, melalui keterangan resmi Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Kejadian itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Beringin Taluk Kuantan di Kampus UNIKS, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Shabu. Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan agar Tim Opsnal melakukan pengungkapan. Kemudian sekira pukul 22.00 WIJ Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku AP yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 (enam) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 (satu) kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah Dompet berwarna biru, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna Biru," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut, dan diajukan berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 Tahun max 12 Tahun. (Humas Polres Kuansing/Sony)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |