Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Sedang Menunggu Pembeli Pengedar Shabu di Ciduk Tim SatRes Narkoba Polres Kuansing
Minggu 24 April 2022, 10:08 WIB
SiagaOnline.com, Teluk Kuantan - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama inisial JP Als I, di Desa Koto Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu-Shabu, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, SIK MSi., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH MH, dalam keterangan  resminya menyampaikan bahwa "Pengungkapan kasus TP Narkotika jenis Shabu dilakukan berkaitan dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Koto Inuman Kecamatan Inuman sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama JP Als I, di pondok sekitaran kuburan di Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi," ungkap Kasat Narkoba.

Atas kejadian tersebut "Pelaku JP (36) laki -laki yang diketahui  berprofesi sebagai wiraswasta saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti,; 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening kemudian di balut dengan selembar tisu dan plastik hitam yang berada di body kap motor merek HONDA tipe CB15A1RRF MT dengan Nopol BM 5393 GK warna merah yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari JP Als I,  dan pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya, atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," jelas kasat Narkoba.

Dijelaskan Kasat Narkoba, "selanjutnya lakukan cek urine terhadap tersangka JP als I, hasil Positif menggunakan Metamphetamine dan dilakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif".

Barang bukti yang ikut diamankan berupa "1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,16 Gram, 3 (tiga) paket plastik klip bening, 1 (satu) plastik tisu merek paseo, 1 (satu) lembar plastik hitam, 1 (satu) lembar tisu, 2 (dua) unit handphone merek REAL ME C15 warna Biru tua dan Samsung lipat warna Putih, Uang tunai berjumlah Rp 2.500.000 ,- dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA tipe CB15A1RRF MT Nopol BM 5393 GK warna Merah," terang Kasat.

Terhadap Pelaku akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun," tutupnya. (R/ Sony)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top