Sidang Lanjutan Keluarga AS Minta Kepada Pengadilan Negeri agar Segera Mengeluarkan Keputusan
Selasa 28 Juni 2022, 23:21 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Sidang lanjutan dari permasalahan perselingkuhan Oknum polisi dengan istri rekannya di kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang berinisial PN (laki-laki) dengan seorang istri rekan kerjanya sendiri yang berinisial PR (wanita) di daerah Desa Koto Tinggi kampung sawah.
Sidang tersebut digelar diruang Sidang Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah kabupaten Rokan hulu, Selasa (28/06/2022).
Pada sidang hari ini dilaksanakan secara tertutup yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH.MH yang di dampingi oleh dua Hakim Anggota Novelika dan Nurlaili dan Satu Panitera.
Usai sidang Keluarga korban AS Bahagia Sembiring mengatakan ia meminta pengadilan negeri yakni segera mengeluarkan keputusan hakim yang sembilan bulan itu secepatnya memutuskan untuk segera memenjarakan PN kerutan.
" Sidang ini merupakan sidang kedua yang dilaksanakan di pengadilan negeri ini, kami dari pihak keluarga meminta kepada pengadilan negeri Pasirpengaraian agar segera mengeluarkan keputusan"
karena perbuatan pelaku PN ini sudah tidak bisa diampuni, sebab ia telah berselingkuh dengan istri bawahannya sendiri ," ungkap Bahagia Sembiring.
Bahagia berharap pelaku PN segera diproses hukum dan dihukum sesuai keputusan hakim yang akan dijatuhkan nanti serta dikedepannya tidak melakukan hal memalukan seperti ini. (Des)
Sidang tersebut digelar diruang Sidang Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah kabupaten Rokan hulu, Selasa (28/06/2022).
Pada sidang hari ini dilaksanakan secara tertutup yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH.MH yang di dampingi oleh dua Hakim Anggota Novelika dan Nurlaili dan Satu Panitera.
Usai sidang Keluarga korban AS Bahagia Sembiring mengatakan ia meminta pengadilan negeri yakni segera mengeluarkan keputusan hakim yang sembilan bulan itu secepatnya memutuskan untuk segera memenjarakan PN kerutan.
" Sidang ini merupakan sidang kedua yang dilaksanakan di pengadilan negeri ini, kami dari pihak keluarga meminta kepada pengadilan negeri Pasirpengaraian agar segera mengeluarkan keputusan"
karena perbuatan pelaku PN ini sudah tidak bisa diampuni, sebab ia telah berselingkuh dengan istri bawahannya sendiri ," ungkap Bahagia Sembiring.
Bahagia berharap pelaku PN segera diproses hukum dan dihukum sesuai keputusan hakim yang akan dijatuhkan nanti serta dikedepannya tidak melakukan hal memalukan seperti ini. (Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |