Penipuan dan Penggelapan Terhadap Terdawa Muslim yang Terjadi di Rokan Hulu
Rabu 06 Juli 2022, 10:05 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Lanjutan sidang ke enam Dakwaan Penipuan dan Penggelapan terdakwa Muslim, SH, Kades Teluk Aur, kecamatan Rambah Samo, digelar di Pengadilan Negri (PN), kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Selasa (5/7/2022).
Diketahui, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, dua orang saksi mengutarakan kesaksiannya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Endah Karmila, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Mulia Putra, SH MH.
Usai sidang, sejumlah wartawan meminta tanggapan JPU di ruangan Kasi Intel Kejari Rohul seputar beredarnya pemberitaan di media massa minggu lalu, dimana pihak Kuasa Hukum terdakwa menyebut, ada indikasi Kriminalisasi Hukum kepada kliennya Muslim SH.
"JPU menilai, sejak awal terdakwa terkesan tidak koperatif kepada pelapor dalam menyelesaikan urusannya, dalam persidangan juga terkesan berbelit-belit memberikan keterangan," ujarnya.
Selain JPU Eka Mulia Putra, hadir Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH. MH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH. Dengan rinci Kasi Pidum menjelaskan, saat berkas perkara terdakwa Muslim SH dilimpahkan ke Kejari, belum ada bukti tertulis perdamaian terdakwa dengan pelapor, baru sepuluh hari kemudian pihak Kuasa Hukum terdakwa mengantar permohonan Restoratif Justice (RJ) disertai bukti perdamaian tertulis, tentu saja datangnya sudah terlambat, ungkap Kasi Pidum.
Lanjut Kasi Pidum, juga beberapa points kriteria RJ yang tidak terpenuhi, dan terlaksananya perdamaian kedua pihak, tidak serta merta menghapuskan pidana kepada terdakwa, pungkasnya mengakhiri. (Rls/Des)
Diketahui, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, dua orang saksi mengutarakan kesaksiannya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Endah Karmila, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Mulia Putra, SH MH.
Usai sidang, sejumlah wartawan meminta tanggapan JPU di ruangan Kasi Intel Kejari Rohul seputar beredarnya pemberitaan di media massa minggu lalu, dimana pihak Kuasa Hukum terdakwa menyebut, ada indikasi Kriminalisasi Hukum kepada kliennya Muslim SH.
"JPU menilai, sejak awal terdakwa terkesan tidak koperatif kepada pelapor dalam menyelesaikan urusannya, dalam persidangan juga terkesan berbelit-belit memberikan keterangan," ujarnya.
Selain JPU Eka Mulia Putra, hadir Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH. MH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH. Dengan rinci Kasi Pidum menjelaskan, saat berkas perkara terdakwa Muslim SH dilimpahkan ke Kejari, belum ada bukti tertulis perdamaian terdakwa dengan pelapor, baru sepuluh hari kemudian pihak Kuasa Hukum terdakwa mengantar permohonan Restoratif Justice (RJ) disertai bukti perdamaian tertulis, tentu saja datangnya sudah terlambat, ungkap Kasi Pidum.
Lanjut Kasi Pidum, juga beberapa points kriteria RJ yang tidak terpenuhi, dan terlaksananya perdamaian kedua pihak, tidak serta merta menghapuskan pidana kepada terdakwa, pungkasnya mengakhiri. (Rls/Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |