Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Penipuan dan Penggelapan Terhadap Terdawa Muslim yang Terjadi di Rokan Hulu
Rabu 06 Juli 2022, 10:05 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Lanjutan sidang ke enam Dakwaan Penipuan dan Penggelapan terdakwa Muslim, SH, Kades Teluk Aur, kecamatan Rambah Samo, digelar di Pengadilan Negri (PN), kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Selasa (5/7/2022).

Diketahui, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, dua orang saksi mengutarakan kesaksiannya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Endah Karmila, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Mulia Putra, SH MH.

Usai sidang, sejumlah wartawan meminta tanggapan JPU di ruangan Kasi Intel Kejari Rohul seputar beredarnya pemberitaan di media massa minggu lalu, dimana pihak Kuasa Hukum terdakwa menyebut, ada indikasi  Kriminalisasi Hukum kepada kliennya Muslim SH.

"JPU menilai, sejak awal terdakwa terkesan tidak koperatif kepada pelapor dalam menyelesaikan urusannya, dalam persidangan juga terkesan berbelit-belit memberikan keterangan," ujarnya.

Selain JPU Eka Mulia Putra, hadir Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH. MH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH. Dengan rinci Kasi Pidum menjelaskan, saat berkas perkara terdakwa Muslim SH dilimpahkan ke Kejari, belum ada bukti tertulis perdamaian terdakwa dengan pelapor, baru sepuluh hari kemudian pihak Kuasa Hukum terdakwa mengantar permohonan Restoratif Justice (RJ) disertai bukti perdamaian tertulis, tentu saja datangnya sudah terlambat, ungkap Kasi Pidum.

Lanjut Kasi Pidum, juga beberapa points kriteria RJ yang tidak terpenuhi, dan terlaksananya perdamaian kedua pihak, tidak serta merta menghapuskan pidana kepada terdakwa, pungkasnya mengakhiri. (Rls/Des)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top