Oknum Kades Teluk Aur Dikenakan Hukuman Penjara 1 Tahun
Rabu 27 Juli 2022, 14:20 WIB
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Ketua Majelis Hakim Endah Karmila SH,MH yang di dampingi oleh dua hakim anggota memvonis Muslim SH yang juga oknum Kades Teluk Aur dengan hukuman penjara selam 1 Tahun kerena terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP.
Sesuai yang disampaikan Ketua Majelis Hakim atas pembuktian yang tidak terbantahkan lagi saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Selasa (23/07/20222).
Dalam masa persidangan yang di gelar beberapa kali Persidangan terdakwa Muslim, mulai dari pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan saksi-saksi lainya berikut beberapa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan, maka hakim yang dipimpin Endah Karmila SH, MH sekira pukul 11.30 membacakan putusan pengadilan hukuman penjara selama 1 Tahun.
Dapat juga di ketahui dari sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 bulan penjara, namun Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa menjadi 1 Tahun Penjara.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, Penasihat hukum (PH) dari terdakwa Amrizal, SH
mengatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.
"Untuk sementara kita jumpai klien kita dulu dan berkomunikasi dengan beliau, baru nanti kita bisa jawab kita akan banding atau tidak," katanya dengan singkat. (Rls/Des)
Sesuai yang disampaikan Ketua Majelis Hakim atas pembuktian yang tidak terbantahkan lagi saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Selasa (23/07/20222).
Dalam masa persidangan yang di gelar beberapa kali Persidangan terdakwa Muslim, mulai dari pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan saksi-saksi lainya berikut beberapa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan, maka hakim yang dipimpin Endah Karmila SH, MH sekira pukul 11.30 membacakan putusan pengadilan hukuman penjara selama 1 Tahun.
Dapat juga di ketahui dari sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 bulan penjara, namun Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa menjadi 1 Tahun Penjara.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, Penasihat hukum (PH) dari terdakwa Amrizal, SH
mengatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.
"Untuk sementara kita jumpai klien kita dulu dan berkomunikasi dengan beliau, baru nanti kita bisa jawab kita akan banding atau tidak," katanya dengan singkat. (Rls/Des)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |