Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber Pada Kegiatan P2T
Kamis 26 Januari 2023, 21:47 WIB
SiagaOnline.com, - Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib s/d selesai bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan P2T dengan materi Pedoman/Guidance Proses Identifikasi, Pendataan dan Pengumuman Sesuai Peraturan Pengadaan Tanah dan Soslusi Langkah Penyelesaian Permasalahan.

Dalam pemaparannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang undang No 11 tahun 2021 tentang perubahan uu no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang meyelenggarakan fungsi Penyelidikan, pengaamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerjasama Intelijen penegakan hukum  dengan lembaga intelijen dan /atau penyelenggara intelijen negara lainnya, didalam maupun luar negeri, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.

Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan tujuan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut “UU  Pengadaan Tanah”), Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan  Untuk Kepentingan Umum ditujukan untuk menjamin  terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum  yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan  prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.

Kegiatan P2T berlangsung secara aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top