Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Tim Kuasa Hukum Menjemput Kebebasan Alek Sander dari Polres Rohil
Rabu 19 April 2023, 22:29 WIB
SiagaOnline.com, Rohil - Tanggal 18 April 2023, Tim kuasa Hukum Alek Sander yaitu Aga Khan, SH,MH, DR Yudi Krismen, SH,MH diwakili oleh Alfikri SH, MH berkordinasi dengan Sat Res Narkoba Rohil untuk menjemput Alek Sander (AS). Hal ini dikarenakan telah habis masa perpanjangan penahanan oleh Sat Res Narkoba Rohil yakni pada tanggap 19 April 2023. Menurut Kuasa Hukum AS, Aga Khan SH, MH yang di konfirmasi melalui sambungan Telephone, kasus ini hampir sama dengan kasus Anas Urbaninggrum cabang Rokan Hilir. AS yang ditahan oleh penyidik Sat Res Narkoba Rohil dinilai belum mampu mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Habisnya masa perpanjangan penahanan AS memberikan konsekuensi penyidik harus mengeluarkan tersangka AS dari tahanan “demi hukum” atau dengan sendirinya penahanan terhadap tersangka batal demi hukum. Upaya ini juga merupakan lanjutan dari proses praperadilan yang telah dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum AS. Keadilan yang diperjuangkan tidak bisa samarkan. Kezoliman yang menimpa AS dalam proses penegakan hukum terhadap kasusnya. Mulai dari arogansi jajaran Polres Rohil hingga intervensi dari luar agar dengan menggerakkan mahasiswa untuk tetap dilanjutkan kasus ini. Hingga saat ini, barang bukti milik AS belum dikembalikan oleh penyidik. Seharusnya pembebasa AS dan serah terima barang bukti satu kesatuan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Bebasnya AS menjadi harapan bagi para pencari keadilan untuk tetap memperjuangkan keadilan agar tidak menjadi korban kezoliman dan arogansi penegakan hukum.(Rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top