Siagaonline.com, Muara Enim - Imigrasi Muara Enim mengamankan dua warga negara Pakistan berinisial MF dan MUA yang diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia.Selasa (23/06/2026).
Penindakan bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan Tim Inteldakim pada 18 Juni 2026 di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA diketahui menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT MGANI BIN SULEMAN (PT. MBS).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pada 19 Juni 2026, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan penyalahgunaan ITAS Investor. MUA mengaku sebagai Direktur PT. MBS dengan investasi sekitar USD 5.000, namun tidak dapat menunjukkan bukti investasi maupun aktivitas perusahaan. Sementara MF mengaku bekerja sebagai staf pemasaran properti dengan penghasilan USD 700 per bulan dan tidak melakukan investasi pada perusahaan tersebut.
Keduanya juga tidak memahami mekanisme pendirian perusahaan PMA, tugas pengurus perusahaan, maupun tidak dapat menunjukkan bukti aktivitas usaha. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada 21 Juni 2026, Tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan keterangan di alamat PT. MBS di Jakarta Selatan dan alamat yang tercantum pada dokumen ITAS di Tangerang Selatan. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas perusahaan, bahkan pengelola lokasi menyatakan tidak mengetahui keberadaan PT. MBS serta tidak pernah memberikan izin penggunaan alamat tersebut sebagai alamat perusahaan.
Saat ini kedua WNA tersebut ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Muara Enim untuk menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pengusulan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Ragil Putra Dewa, menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk praktik investor fiktif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |