Siagaonline.com, Kuansing–Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai memperkuat langkah pengendalian aktivitas pertambangan tanpa izin melalui pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM di Ruang Rapat Multimedia Teluk Kuantan, Selasa (23/06/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya. Hadir dalam rapat itu Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, jajaran Kodim 0302/Inhu-Kuansing, kepala OPD, camat, kepala desa hingga unsur Dubalang Kuantan sebagai bagian dari penguatan pengawasan di wilayah.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu menjadi langkah strategis untuk menekan laju kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah daerah menilai penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar pengawasan berjalan lebih efektif.
Menurut Suhardiman, saat ini Pemerintah Provinsi Riau juga tengah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai dasar pengaturan serta pengawasan kegiatan pertambangan yang lebih terukur dan berorientasi pada aspek keberlanjutan lingkungan.
Sembari menunggu regulasi tersebut rampung, Pemkab Kuansing memilih bergerak lebih awal melalui pembentukan Satgas yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pemerintahan desa serta elemen masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu memperkuat pengendalian aktivitas tambang di lapangan.
Satgas Terpadu nantinya tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga diarahkan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar. Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan penindakan semata. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang mampu mengakomodasi kondisi sosial masyarakat agar penanganannya berjalan kondusif.
Ia juga menilai kehadiran regulasi yang jelas akan memberikan kepastian dalam pengelolaan sektor pertambangan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat. Dengan demikian, proses penataan dapat dilakukan secara bertahap dan terukur.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat terhadap risiko aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia mengingatkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi sosial dan ekonomi daerah.
Melalui pembentukan Satgas Terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan lebih terkoordinasi, sekaligus menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |