Breaking News
Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Dukung Sinergi dengan Sriwijaya Post, Festival Jajanan Bingen Jadi Upaya Lestarikan Kuliner Daerah | Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Dukung Bright Gas Competition, Siap Bersinergi Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Perempuan | Kapolsek Gunung Megang Bersama Bhabinkamtibmas Gencarkan Edukasi kepada Warga Benakat | Ibu Rumah Tangga Panjang Akal Edarkan Sabu Berhasil Di Tangkap Polres Muara Enim | Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mandau, Sita 1,59 Gram Barang Bukti | Rektor UNP Buka PKKMB 2026, 12.128 Mahasiswa Baru Siap Memulai Kehidupan Akademik |

Ibu Rumah Tangga Panjang Akal Edarkan Sabu Berhasil Di Tangkap Polres Muara Enim
Rabu 05 Agustus 2026, 10:30 WIB

Siagaonline.com, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial E.L. (36) yang berstatus ibu rumah tangga berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim IPTU A. Yurico, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan H. Pangeran Danal, Kampung V, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 22.50 WIB, petugas langsung mengamankan seorang perempuan berinisial E.L. yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat yang dikuasai pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,40 gram serta satu buah pipet berbentuk sekop warna bening yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan tersangka.

Kasat Resnarkoba IPTU A. Yurico, S.H., M.H. menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," ujar IPTU A. Yurico.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratoris, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Muara Enim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui tindakan represif dan preventif sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Kepolisian juga mengimbau seluruh warga agar bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top