Breaking News
Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI | Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026 | Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel | Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah | Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi | Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove |

Satpol P3KP Kota Pekalongan Gencar Tertibkan Reklame Tak Berizin dan Membahayakan
Jumat 21 Februari 2025, 15:30 WIB

SiagaOnline.com, Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan semakin gencar menertibkan reklame tak berizin dan membahayakan yang tersebar di berbagai titik. Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban umum, keindahan kota, dan keselamatan masyarakat. 

 

Tercatat, sepanjang Tahun 2024 lalu, ada 1.633 reklame dari berbagai jenis yang melanggar aturan pemasangan telah diturunkan termasuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul.

 

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Soegeng Haryadi mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya, pemasangan reklame yang berada di pohon, melintang di jalan, serta melewati batas waktu tayang yang ditetapkan.

 

"Kami tidak hanya fokus pada reklame komersial tanpa izin, tetapi juga yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, melintang di jalan, tiang listrik, dan fasilitas umum. Reklame yang melanggar tersebut mencakup spanduk promosi yang kadaluwarsa dan baliho yang tidak memenuhi standar keselamatan,"ucapnya, Jumat (21/2/2025).

 

Soegeng menyebutkan, di awal 2025, jumlah reklame yang ditertibkan telah mencapai ratusan, dengan dominasi spanduk iklan produk, seperti rokok, yang banyak dipasang di area terlarang. Pihaknya mengimbau kepada para pemilik usaha, untuk senantiasa mematuhi aturan pemasangan reklame, guna menjaga keindahan dan ketertiban kota.

 

" Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi, dengan melaporkan kepada pihak berwenang, jika melihat reklame yang dinilai mengganggu, atau membahayakan keselamatan. Sebab, reklame berukuran besar yang tidak sesuai standar sangat berbahaya, apalagi saat hujan lebat dan angin kencang,"pungkasnya. 

(ims/tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top