Bupati Tapsel Tegas: Hentikan Kegiatan PT. TSM, Cegah Kerugian Negara!
Siaga Sumut | Kamis, 27 Maret 2025 13:38:32 WIB
 |
| Keterangan Foto: Kandang Ayam dari kegiatan PT. TSM yang ditegaskan Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu dihentikan. |
Tapanuli Selatan - SiagaOnline.Com - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, sebelum masa jabatannya berakhir, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada Direktur PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM) untuk menghentikan seluruh kegiatan perusahaan BUMD tersebut. Instruksi ini tertuang dalam Surat Bupati Tapsel Nomor 900.1.13.2/769/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kerugian negara yang semakin besar, mengingat proyek pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam PT. TSM saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Tapsel.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, Bupati Pasaribu telah mengeluarkan surat Nomor 900/668/2025 yang menyatakan bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp8.609.518.741 untuk pembangunan pabrik kapur (Rp942.781.862 + Rp2.510.605.098) dan pra operasi budidaya ayam petelur (Rp5.156.132.781) tidak dapat diakomodir dalam Laporan Keuangan PT. TSM tahun anggaran 2024.
"Sesuai hasil RUPS tahun 2024 pada 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Tapsel sebagai pemegang saham dan Direktur TSM saudara MYH, anggaran itu baru boleh digunakan apabila sudah masuk dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 dan mendapat persetujan dari DPRD Tapsel menjadi bagian dari Perubahan APBD 2024," jelas Bupati Dolly Pasaribu dalam suratnya.
Namun, instruksi tersebut diabaikan oleh Direktur PT. TSM. Oleh karena itu, Bupati Pasaribu mengeluarkan surat kedua yang lebih tegas, memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT. TSM dan pengembalian anggaran yang telah digunakan ke kas BUMD.
"Apabila dibutuhkan pengeluaran pembiayaan aktivitas BUMD PT. TSM, harus mendapat persetujuan dari Bupati Tapanuli Selatan sebagai pemegang saham," tegas Bupati Dolly Pasaribu dalam surat tertanggal 7 Februari 2025.
Perlu diketahui, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak pernah dibahas dan disetujui DPRD Tapsel, sehingga Perda P-APBD Tahun 2024 tidak pernah diterbitkan. Situasi ini membuat manajemen PT. TSM dinilai “tidak jelas atau boleh juga disebut mengambang”, karena telah diminta menghentikan kegiatan sejak 7 Februari 2025.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :