🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
Sidak Pasar oleh Satgas Saber Pungli Pekalongan, Pastikan Pasar Bebas Premanisme dan Pungutan Liar
Siaga Jawa | Sabtu, 29 Maret 2025 09:34:45 WIB
Baca juga:
 
  • Sidak Pasar oleh Satgas Saber Pungli Pekalongan, Pastikan Pasar Bebas Premanisme dan Pungutan Liar
  •  

    SiagaOnline.com, Pekalongan – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan), yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota Pekalongan, terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan masyarakat. Pada Kamis siang (27/3/2025), tim melakukan sidak ke Pasar Banyurip dan Pasar Sorogenen sebagai respons terhadap aduan masyarakat melalui kanal Lapor AJIB.

     

    Ketua Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan, Kompol Pujiono mengungkapkan bahwa, dari hasil sidak di Pasar Banyurip, tim menemukan adanya oknum yang meminta THR kepada pedagang dengan mengatasnamakan kelompok tertentu. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pungli dan premanisme yang dapat meresahkan pedagang. Oknum tersebut langsung diberikan teguran keras dan diharuskan membuat pernyataan minta maaf kepada masyarakat khususnya pedagang agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sementara itu, di Pasar Sorogenen, tim mendapatkan laporan bahwa sejumlah pedagang mengalami pemerasan. Namun, saat sidak berlangsung, pelaku tidak ditemukan.

     

     "Kami akan terus menyelidiki dan memastikan bahwa praktik seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Kompol Pujiono.

     

    Ia memastikan, Tim Satgas Saber Pungli akan turun langsung dan terus mengawasi seluruh kegiatan masyarakat terutama yang mengatasnamakan oknum atau kelompok tertentu yang melakukan pungli dan merugikan masyarakat. Saat ini masih sanksi teguran lisan dan pembinaan. Namun, jika para oknum tersebut masih mengulangi perbuatan penarikan pungli kembali, maka mereka akan diperiksa oleh Tim Saber Pungli di Kantor Inspektorat, dan apabila perbuatan mereka ini ada unsur pidana akan dilimpahkan ke penyidik Polres Pekalongan Kota.

     

    Satgas Saber Pungli mengingatkan bahwa, praktik pungli melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik pungli.

     

    "Kami himbau kepada masyarakat terutama para pedagang dan pengguna jasa parkir, apabila menemui perbuatan pungli bisa segera melapor langsung ke Posko Tim Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan di Kantor Inspektorat atau melapor ke kanal aduan Lapor AJIB milik Pemkot Pekalongan dan Call Center Lapor Polisi 110,"tukasnya. 

    (ims/dian)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
  • Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
  • Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
  • 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
  • Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
    #2 Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
    #3 Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
    #4 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
    #5 Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
    #6 Kapolres Cek Kesiapan Venue DCL 2026, Pastikan Turnamen Berjalan Aman dan Lancar
    #7 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #8 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #9 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #10 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved