🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Gawat! Inisial "A" Distributor Rokok Ilegal, Bebas Beroperasi Kapolres Kuansing Segerakan Tangkap Dan Sita Rokok Ilegal
Siaga Kepri | Minggu, 04 Mei 2025 20:40:39 WIB
Baca juga:
 
  • Gawat! Inisial "A" Distributor Rokok Ilegal, Bebas Beroperasi Kapolres Kuansing Segerakan Tangkap Dan Sita Rokok Ilegal
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Peredaran rokok ilegal seperti tidak mengenal kata hukum dan merajalela di Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), dari hasil investigasi team media dilapangan di temukan berbagai merek diduga inisial "A" warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, sampai saat ini masih terlihat bebas beroperasi sebagai distributor rokok ilegal salah satunya rokok bermerek Felos, Minggu (4/5/2025).

     

    Dari penelusuran kami tim media, disalah satu warung, "AR" (pemilik warung) mengakui bahwa rokok merek Felos yang dijualnya berasal dari "A", merupakan distributor kami "A" bang, urang kari, kalau nak merek tu bang, cubolah tanyo ke "A", ko no Hp nyo, ucap "AR".

     

    Warung dan gudang milik A yang berada di Desa Pinto gobang Kari tidak pernah sepi dari pedagang, apa lagi di sore hari dan kadang juga di penuhi oleh sales-sales siap edar ke warung-warung kecil yang ada di Teluk Kuantan. A sekarang agen yang paling besar saat ini di Kuantan Singingi dan pasokan rokok masuk dari provinsi tetangga dari Sumatra Barat Tambah AR.

     

    Untuk itu, kami minta kepada Kapolres Kuantan Singingi untuk segera dan fokus menertibkan dan menangkap penjahat cukai ini, jangan sampai negara dirugikan terus menerus oleh praktek memperkaya diri sendiri ini.

     

    Rokok ilegal sangat merugikan negara, Pidana bagi penjual rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama terkait pelanggaran di bidang cukai. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995.Berikut sanksi pidana yang bisa dikenakan, Pasal 54 UU Cukai setiap orang yang menawarkan, menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Dan pasal 56 jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau dalam skala besar, bisa ada pemberatan pidana. (Team)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  • Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #2 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #3 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #4 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #5 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #6 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #7 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #8 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
    #9 AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Undang Masyarakat Ikuti Police Woman Run 2026
    #10 Jalan, Lingkungan dan Taman Bersih dari Sampah, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kerja Keras DLHK
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved