🢭 Siagaonline.com ⮞ Siak
Penahanan Mantan Penghulu Sri Gembilang Oleh Pihak Hukum Diduga Terkesan Di Paksakan
Siak | Minggu, 02 April 2023 14:57:44 WIB

Baca juga:
 
  • Penahanan Mantan Penghulu Sri Gembilang Oleh Pihak Hukum Diduga Terkesan Di Paksakan
  •  

    Siagaonline.com, Siak - Kasus Penahanan mantan Penghulu  Kampung Sri Gembilang ,Kecamatan Koto Gasib,Kabupaten Siak Syafri Bin Demer terkesan di paksakan  oleh oknum Penegak hukum.

    "Pasalnya,dalam beberapa kali sidang di Pengadilan negeri Siak,pihak hukum tidak bisa membuktikan apa yang di tudingkan oleh Pihak PT.DSI kepada Tersangka syafri bin Demer," ujarnya krisna saksi Syafri Bin Demer kepada wartawan minggu

    Dia mengatakan, ya,saya sudah di panggil oleh pihak Kejaksaan Siak untuk menjadi saksi Tuan Syafri bin demer.

    Dari beberapa pertanyaan yang di berikan oleh pihak Kejaksan Siak,mereka hanya menaya,kapan mengarap lahan,kapan di tanam sawitnya dan sama siapa membelinya

    Krisna menilai,kasus penahan terhadap Mantan Penghulu sri gembilang ini terkesan seperti di paksakan dan titipan dari pihak perusahaan

    Maka sebab itu,kita minta kepada pihak hukum  kasus ini jangan di kriminalisasikan, sebab kami memantau terus proses penaganan terhadap mantan penghulu sri gemilang itu dan kita akan segera melayangkan surat ke pihak Kejagung atas kasus yang terkesan di paksakan ini.

    Diceritakannya, bahwa sejak awal proses penanganan perkara ini terlihat dipenuhi dengan sejumlah kejanggalan. Langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses hukum tuan Syafri bin demer.

    Ia dituding melakukan menghilangkan Hak dan Penipuan terhadap PT.DSI, Padahal yang melakukan menipu Mantan penghulu sri Gembilang itu  kejadiannya tidak seperti yang di tudingkan oleh pihak PT.DSI.

    Sebetulnya  pihak PT.DSI  membeli lahan seluas 100 hektar dari Mantan Penghulu sri Gembilang tuan Syafri bin Demer.

    Pembelian lahan  seluas 100 hektar itu tidak di bayar lunas oleh pihak PT.DSI kepada Syafri.Pihak PT.DSI hanya membayar 50 hektar kepada syafri,sisanya belum di bayar oleh pihak PT.DSI kepada syafri hingga kini

    Setelah sekian lama pihak PT.DSI tidak mambayar sisa uang yang di janjikan kepada  syafri.

    Atas dasar itulah,pihak PT.DSI menuding dan melaporkan tuan Syafri bin Demer kepihak hukum.

    Padahal,yang tertipu itu adalah Syafri bin demer,bukan pihak PT.DSI.ini kasusnya di bolak balik oleh pihak perusahaan pt DSI.

    Tidak itu saja,untuk menguasai lahan masyarakat di lapangan,pihak PT.DSI tidak hanya menguasai lahan yang di belinya kepada syafri,tapi pihak PT.DSI menguasai lahan masyarakat mencapai 200 hektar  lebih dengan membuat peta sendiri dari pihak PT DSI tampa melibat pemerintah setempat.

    Kita menilai, PT DSI  terlalu licik sekali untuk menguasi lahan masyarakat ,mereka berani membuat peta sendiri  tidak sesua luas lahan yang di belinya sama syafri.

    Sementara itu, Ketua DPW Pujakesuma RIau Anton kepada media mengaku sangat menyayangkan sekali sikap pihak hukum yang di nilai memaksakan kasus ini naik.

    Kita melihat, Laporan yang di lakukan oleh PT.DSI kepihak hukum terhadap Syafri di duga tidak kuat maka kita minta pihak hukum agar menghentikan pemeriksaan terhadap mantan kepala kampung itu ini udah termasuk kriminalisasi hukum.

    Kita dari Pujakesuma Riau mendesak agar majelis hakim di Pengadilan  yang menangani kasus ini bisa membebaskan Sdr tuan syafri  dari seluruh dakwaanya.

    Sementara itu Managar PT.DSI Marsono saat di temui media mengaku, terkait masalah beli lahan yang mereka kuasai 200 hektar lebih, tidak tahu.saya tidak tahu menahu soal itu, ujarnya singkat.

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
  • Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
  • Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
  • 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
  • Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 AKBP Kartyana Widyars Wardoyo Putro Motivasi Mahasiswa UNDHARI Jadi Pemimpin Berkualitas
    #2 Elfin Muchtar Resmi Jabat Ketua DPD Partai PSI Muara Enim
    #3 Kapolres Dharmasraya Tekankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama DCL 2026
    #4 280 Personel Gabungan Amankan Laga Pembuka DCL 2026 di Sport Center Dharmasraya
    #5 Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan, Duel Panas Pembuka DCL 2026
    #6 Kapolres Cek Kesiapan Venue DCL 2026, Pastikan Turnamen Berjalan Aman dan Lancar
    #7 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #8 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #9 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #10 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved