Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Klarifikasi Video Viral Kasus Pengeroyokan: Penanganan Sesuai Prosedur
Siagaonline.com, Nisel – Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral yang memuat pernyataan seorang pelapor dengan asumsi pribadi mengenai penanganan kasus pengeroyokan yang ditangani pihak kepolisian.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai tanggapan masyarakat, khususnya di wilayah Teluk Dalam, setelah video itu beredar di media sosial pada Minggu (29/03/2026).
AKP Ahmad Fahmi menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud merupakan laporan dengan nomor LP/B/23/X/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sejak awal, kami dari Sat Reskrim Polres Nias Selatan bertindak secara profesional, akuntabel, dan transparan. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Ahmad Fahmi, Senin (30/03/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga para tersangka. Selain itu, hasil visum terhadap korban telah diterima pada 19 November 2025, sementara status perkara naik ke tahap penyidikan pada 17 November 2025.
Lebih lanjut, perkembangan penanganan kasus secara berkala telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing pada 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan 20 Maret 2026.
“Berkas perkara juga telah kami kirimkan ke pihak kejaksaan pada 13 Februari 2026 untuk diteliti lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait adanya ketidakpuasan dari pihak korban yang disampaikan melalui video tersebut, AKP Ahmad Fahmi menyebut bahwa penyidik telah memberikan penjelasan secara humanis, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan penanganan perkara di lingkungan Polri, khususnya di Polres Nias Selatan, tidak dipungut biaya.
“Polri adalah sahabat masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima, profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” tegasnya.
Ke depan, pihak Sat Reskrim Polres Nias Selatan akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada korban melalui SP2HP, termasuk hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.
(NOVSAD)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :