KMAKI Apresiasi Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Retribusi Angkutan Sungai Harap Jadi Enter Poin Selanjutnya!
Daerah | Minggu, 12 April 2026 10:36:18 WIB
Siagaonline.com, Palembang - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) memberikan apresiasi kepada Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan korupsi retribusi angkutan sungai di Sumsel.
Hal itu diutarakan Deputi KMAKI, Ir Feri Kurniawan, Minggu, 12 April 2026.
"Rilis Kejati Sumsel tentang dugaan korupsi restribusi angkutan sungai akan mengungkap dugaan korupsi ratusan milyar terstruktur, masif dan sistematis serta diduga melibatkan isntitusi vertikal dan unsur pemerintah daerah," ujar Feri Kurniawan dalam siaran persnya.
KSOP Palembang memungut uang jalur restribusi angkutan sungai berdasarkan Peraturan Bupati Muba No. 28 tahun tahun 2017 pada kisaran Rp. 9 juta sampai dengan Rp. 18 juta sesuai tonase tongkang yang melintas di alur sungai Lalan.
Uang jalur yang dipungut KSOP Palembang diperuntukkan untuk biaya pandu kapal yang melintas alur sungai agar tidak menabrak jembatan dan pasilitas masyarakat di pinggir sungai Lalan.
KSOP menunjuk pihak ketiga untuk menyediakan fasilitas pengamanan dan penyediaan rambu laut serta menggandeng perusahaan asuransi untuk mengurangi faktor resiko kecelakaan pelayaran.
KSOP berkordinasi dengan fihak terkait yaitu Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
KSOP, Dishub Kabupaten, Dishub Provinsi dan pengguna alur sungai bersepakat bahwa biaya pandu dan pengamanan kapal tongkang sebesar Rp. 9 juta sampai dengan 19 juta untuk 1X jalan dibebankan ke pengguna alur sungai.
Sementara KSOP, Dishub dan dinas terkait menyediakan kapal tugboat pandu dan rambu pengamanan alur sungai dengan biaya ditanggung oleh perusahaan berupa uang jalur atau restribusi.
Uang jalur atau restribusi angkutan sungai tersebut yang dipungut KSOP Palembang terdapat bagian persentase untuk Pemerintah Daerah dan tertuang dalam Peraturan Bupati serta MOU dengan pengguna alur sungai.
"Diduga tergiur uang pungut atau cuk jalur yang nilainya milyaran rupiah per bulan, oknum KSOP memasukkan uang cuk jalur ini ke rekening pribadi dan lalaikan kewajiban KSOP untuk amankan jalur pelayaran," kata Feri.
Dampak dari tiada pengamanan alur pelayaran oleh KSOP Palembang adalah tertabraknya jembatan P.6 yang melintas di atas sungai Lalan dimana negara dirugikan hingga Rp. 300 milyar termasuk korban jiwa masyarakat.
"Anehnya selama hampir 6 (enam) tahun berlakunya Perbup No. 28 tahun 2017 sejak tahun 2018 tiada berita di dalam lembaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) nominal duit bagian dari cuk jalur sungai," timpalnya.
Feri menduga, Restribusi angkutan sungai Lalan patut diduga merupakan bagian kecil dari carut - marut regulasi angkutan sungai di KSOP Palembang dan menjadi pintu masuk mengungkap dugaan korupsi lain alur sungai.
"Perizinan kapal tugboat, perizinan kelayakan tongkang, perizinan dermaga, biaya tunda, penjualan ilegal BBM subsidi atau solar subsidi dan lain - lain yang berpotensi tidak sesuai aturan dan rugikan keuangan negara hingga ratusan milyar"
"Apa yang dilakukan oleh Kejati Sumsel patut diapresiasi karena Kementerian Perhubungan merupakan lahan basah dan banyak potensi untuk di manipulatif," tutupnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :