🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Pemkab Natuna Berikan Penjelasan Mengenai Gaji, Tunjangan, Dan Insentif Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
Daerah | Jumat, 31 Juli 2026 19:52:19 WIB
Baca juga:
 
  • Pemkab Natuna Berikan Penjelasan Mengenai Gaji, Tunjangan, Dan Insentif Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
  •  

    Siagaonline.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna Suryanto, S.E., M.A. memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penyajian belanja gaji, tunjangan, dan insentif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. 

    Penjelasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mudah dipahami oleh masyarakat.
    Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan bahwa seluruh pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif pemungutan pajak daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), keputusan kepala daerah, serta hasil verifikasi atas pencapaian target penerimaan pajak daerah pada setiap triwulan.

    Dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, terdapat nilai sekitar Rp1,29 miliar yang disajikan pada kelompok rekening Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH). Nilai tersebut merupakan akumulasi realisasi beberapa komponen belanja selama tahun anggaran berjalan dan tidak seluruhnya merupakan gaji maupun tunjangan rutin yang diterima oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik.
    Kelompok rekening tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan, iuran wajib, insentif pemungutan pajak daerah tahun berjalan, serta pembayaran insentif atas capaian kinerja pada periode sebelumnya.

    Apabila komponen insentif dipisahkan, realisasi gaji, tunjangan, dan iuran wajib Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp159,75 juta, bahkan lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp174,22 juta.
    Dengan demikian, peningkatan realisasi pada kelompok rekening tersebut bukan disebabkan oleh kenaikan gaji pokok maupun tunjangan rutin kepala daerah, melainkan terutama dipengaruhi oleh pembayaran insentif pemungutan pajak daerah.

    Pemerintah Kabupaten Natuna juga menegaskan bahwa besaran gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati bukan ditetapkan oleh pemerintah daerah, melainkan telah diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok Bupati ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per bulan, sedangkan gaji pokok Wakil Bupati sebesar Rp1.800.000 per bulan. Oleh karena itu, tidak terdapat kebijakan Pemerintah Kabupaten Natuna yang menaikkan gaji pokok Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah pada Tahun Anggaran 2025.

    Dalam realisasi belanja tahun 2025 juga terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang merupakan hak atas capaian kinerja Tahun Anggaran 2024. Pembayaran tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun 2025 setelah seluruh persyaratan pencapaian target penerimaan pajak terpenuhi.

    Berdasarkan rincian transaksi, pembayaran yang dilakukan pada Januari 2025 merupakan pembayaran insentif atas capaian kinerja Tahun Anggaran 2024. Insentif tersebut menjadi hak pejabat yang menjabat pada periode pemerintahan sebelumnya dan bukan merupakan penerimaan Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat saat ini.

    Mekanisme tersebut telah sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang mengatur bahwa apabila target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pembayaran dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.

    Oleh karena itu, pembacaan terhadap realisasi rekening belanja tahun 2025 perlu memperhatikan periode pencapaian kinerja, waktu pembayaran, serta pejabat yang berhak menerima pada masing-masing periode.

    Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan bahwa insentif pemungutan pajak daerah bukan merupakan tambahan gaji yang diberikan secara otomatis. Pemberiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Sesuai ketentuan tersebut, bahwa :
    • insentif hanya dapat diberikan apabila instansi pemungut pajak dan retribusi mencapai target kinerja tertentu.
    • kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk pihak yang dapat menerima insentif secara proporsional sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
    • target penerimaan ditetapkan secara triwulanan dan harus melalui proses verifikasi.
    • apabila target pada suatu triwulan belum tercapai, pembayaran insentif ditunda hingga target kumulatif pada triwulan berikutnya terpenuhi.
    • apabila target penerimaan pada akhir tahun tidak tercapai, kondisi tersebut tidak membatalkan pembayaran insentif yang telah dilakukan secara sah atas pencapaian target pada triwulan sebelumnya.
    • 
    Dengan demikian, tidak tercapainya target penerimaan daerah secara keseluruhan pada akhir tahun tidak berarti seluruh target triwulanan maupun seluruh jenis pajak juga tidak tercapai. Penilaian dilakukan berdasarkan jenis pajak dan periode kinerja yang telah ditetapkan.
    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 juga memberikan batasan yang tegas terhadap besaran insentif. Pasal 6 mengatur bahwa anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah kabupaten/kota paling tinggi sebesar lima persen dari rencana penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi.

    Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) huruf a mengatur bahwa bagi daerah dengan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun sebelumnya di bawah Rp1 triliun, pembayaran insentif kepada setiap penerima setiap bulan paling tinggi sebesar enam kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.

    Artinya, pembayaran insentif kepada Bupati dan Wakil Bupati memiliki batasan yang jelas, yakni harus tersedia dalam APBD, berasal dari jenis pajak yang diperkenankan, didukung pencapaian target kinerja, telah melalui proses verifikasi, ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, serta tidak melampaui batas maksimum yang ditentukan pemerintah.

    Mekanisme tersebut memastikan bahwa pembayaran insentif dilakukan secara terukur, dapat diawasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
    Pemerintah Kabupaten Natuna juga menjelaskan bahwa penyajian informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk mengungkapkan perubahan realisasi antarperiode secara transparan sesuai struktur dan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah.

    Pemkab Natuna memahami bahwa kalimat dalam CaLK yang menyebutkan peningkatan realisasi karena “tidak tercapainya target pajak daerah dan retribusi daerah” dapat menimbulkan perbedaan pemahaman apabila dibaca tanpa melihat rincian transaksi maupun mekanisme pembayaran insentif per triwulan. Kalimat tersebut merupakan penjelasan atas perubahan realisasi rekening belanja, bukan ketentuan bahwa ketidakcapaian target secara otomatis menyebabkan peningkatan insentif.

    Secara substantif, insentif hanya dapat dibayarkan atas periode dan jenis pajak yang telah memenuhi persyaratan pencapaian kinerja. Pemerintah Kabupaten Natuna juga menjadikan perhatian masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas penyajian informasi dalam laporan keuangan daerah.
    Besarnya persentase perubahan realisasi antara tahun 2024 dan 2025 juga dipengaruhi oleh rendahnya nilai pembanding pada tahun sebelumnya.

    Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah aktivitas usaha sektor pasir kuarsa yang belum beroperasi secara optimal sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak daerah dan waktu pembayaran insentif. 

    Setelah aktivitas usaha berkembang dan target kumulatif penerimaan terpenuhi, insentif yang sebelumnya tertunda dapat dibayarkan sesuai ketentuan, sehingga realisasi rekening pada tahun 2025 terlihat meningkat secara persentase.

    Pemerintah Kabupaten Natuna menghargai perhatian, masukan, dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    Seluruh pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif dilaksanakan melalui mekanisme APBD, didukung dokumen pertanggungjawaban, dicatat dalam sistem keuangan pemerintah daerah, serta disajikan dalam laporan keuangan yang menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Ke depan, Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat membedakan secara jelas antara gaji dan tunjangan rutin, insentif berbasis kinerja, pembayaran hak tahun sebelumnya, serta penerima pada periode pemerintahan yang berbeda.

    Melalui penjelasan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh, objektif, dan proporsional mengenai pengelolaan belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun Anggaran 2025. (Hl***)

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai
  • Wawako Pekanbaru: Kontribusi Program Studi Ekonomi Pembangunan Penting Bagi Kemajuan Daerah
  • Forum Mahasiswa Berintegritas Kupas Tuntas TPPU, Perkuat Sinergi Mahasiswa dengan Polda Riau dan Kejati Riau
  • Besutan Coach Nurmadi, EBR Perfisi Tembus Final Piala Soeratin U-15 
  • DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Muklisin Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Ratusan Personel Satpol PP Kota Pekanbaru Siap Mendukung Pengamanan di Lokasi Perbaikan Jalan Teratai
    #2 Wawako Pekanbaru: Kontribusi Program Studi Ekonomi Pembangunan Penting Bagi Kemajuan Daerah
    #3 Forum Mahasiswa Berintegritas Kupas Tuntas TPPU, Perkuat Sinergi Mahasiswa dengan Polda Riau dan Kejati Riau
    #4 Besutan Coach Nurmadi, EBR Perfisi Tembus Final Piala Soeratin U-15 
    #5 DPRD Kuansing Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Muklisin Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif
    #6 Polsek Kateman Melalui Bhabinkamtibmas Air Tawar Kawal Program Ketahanan Pangan Jagung
    #7 Perkuat Diplomasi Daerah, Bupati Natuna Jajaki Investasi Dan Kerja Sama Sister City Di China
    #8 Pemkab Natuna Berikan Penjelasan Mengenai Gaji, Tunjangan, Dan Insentif Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
    #9 Polsek Gunung Megang Kawal Titik Nol Infrastruktur Dana Desa
    #10 Apresiasi Peran Strategis RT/RW, Bupati Karimun Pastikan Penyaluran Insentif Tepat Waktu
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved