🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran
Hukrim | Jumat, 06 September 2024 12:51:10 WIB
Baca juga:
 
  • Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran
  •  

    Siagaonline.com, Barang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antar geng. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) dini hari di Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
    Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo  melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan, tersangka berinisial AP merupakan warga Subah, Kabupaten Batang. AP diduga terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.


    "Tersangka AP berperan sebagai admin Instagram salah satu geng. Dia juga yang melakukan komunikasi dan ajakan untuk tawuran," ujar Kasat Reskrim, Kamis (5/9/2024).


    Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut membacok korban hingga tewas.


    "Satu pelaku yang diduga ikut membacok korban sedang kami buru," tegas Imam
    Dalam penanganan kasus ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 12 orang tersangka dari dua kelompok geng pada 11 Agustus 2024. Mereka diproses dalam perkara kepemilikan dan membawa senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk tawuran.
    AP sendiri awalnya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (2/9/2024).

     

    Namun, setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
    "Tersangka AP terbukti ikut dalam peristiwa tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit. Dia juga merupakan pemilik senjata tajam yang dipakai oleh tersangka lain," tambah Kasat Reskrim.


    Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 98 cm. Barang bukti ini disita dalam perkara yang terpisah.


    AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.


    Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan menghindari kepemilikan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.


    "Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Jalan, Lingkungan dan Taman Bersih dari Sampah, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kerja Keras DLHK
  • Bupati Tapsel Ajak Warga Batang Toru Hindari Pinjaman Berbunga Tinggi dan Produktifkan Lahan Kosong
  • Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Kota Matangkan Kesiapan Personel
  • Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
  • Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Jalan, Lingkungan dan Taman Bersih dari Sampah, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kerja Keras DLHK
    #2 Bupati Tapsel Ajak Warga Batang Toru Hindari Pinjaman Berbunga Tinggi dan Produktifkan Lahan Kosong
    #3 Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Kota Matangkan Kesiapan Personel
    #4 Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
    #5 Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
    #6 PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
    #7 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
    #8 Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
    #9 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #10 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved