🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran
Hukrim | Jumat, 06 September 2024 12:51:10 WIB
Baca juga:
 
  • Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran
  •  

    Siagaonline.com, Barang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antar geng. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) dini hari di Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
    Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo  melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan, tersangka berinisial AP merupakan warga Subah, Kabupaten Batang. AP diduga terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.


    "Tersangka AP berperan sebagai admin Instagram salah satu geng. Dia juga yang melakukan komunikasi dan ajakan untuk tawuran," ujar Kasat Reskrim, Kamis (5/9/2024).


    Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut membacok korban hingga tewas.


    "Satu pelaku yang diduga ikut membacok korban sedang kami buru," tegas Imam
    Dalam penanganan kasus ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 12 orang tersangka dari dua kelompok geng pada 11 Agustus 2024. Mereka diproses dalam perkara kepemilikan dan membawa senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk tawuran.
    AP sendiri awalnya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (2/9/2024).

     

    Namun, setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
    "Tersangka AP terbukti ikut dalam peristiwa tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit. Dia juga merupakan pemilik senjata tajam yang dipakai oleh tersangka lain," tambah Kasat Reskrim.


    Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 98 cm. Barang bukti ini disita dalam perkara yang terpisah.


    AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.


    Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan menghindari kepemilikan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.


    "Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
  • Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Lingkungan Ramah Anak
  • Sekda Bintan Sambut Kedatangan Komisi VII DPR RI di Bandara Raja Haji Fisabilillah
  • Letkol Dicky Sakti Maulana Resmi Disambut, Letkol Joko Stradona Emban Tugas Baru
  • Infrastruktur Terus Dibenahi, Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Kembali Mulus
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
    #2 Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Lingkungan Ramah Anak
    #3 Sekda Bintan Sambut Kedatangan Komisi VII DPR RI di Bandara Raja Haji Fisabilillah
    #4 Letkol Dicky Sakti Maulana Resmi Disambut, Letkol Joko Stradona Emban Tugas Baru
    #5 Infrastruktur Terus Dibenahi, Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Kembali Mulus
    #6 KLIK Rumah Saya Permudah Akses Konsultasi Perumahan bagi Masyarakat Dharmasraya
    #7 Satlantas Polres Dharmasraya Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas
    #8 Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
    #9 Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban A0BD Rohil 2025
    #10 Rapat Paripurna DPRD Rohil Tentang Pertanggungjawaban A0BD 2025 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved