Breaking News
TP PKK PALI Dampingi Pengobatan Aska Sutar Syahbani, Pasien Tumor Kepala | Safari Agustusan Balqis Diab, Semarak Kemerdekaan Menyapa Warga | KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan Mareza Putri Tasya Kunjungi Rujak Buah Pondok Bambu Desa Tegal Rejo | Robi Pembuat Rujak Buah Pondok Bambu Di Kunjungi Preity Wulandari Anastasya Program Studi Manajemen KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan | Budi Noperle Putra KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan Kunjungi UMKM Rujak Buah Pondok Bambu Desa Tegal Rejo | Bareskrim Polri Melakukan Penindakan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Perjudian Darat Di Kasino |

Asisten Adum Jamaluddin Lantik Dua Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama
Senin 27 September 2021, 17:05 WIB
Siagaonline.com, Siak - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Jamaluddin melantik Dua Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, bertempat Ruang Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Senin (27/9/21).

Dua pejabat yang dilantik yaitu dr Didin Khoerudin, Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Dokter Ahli Utama pada Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dan dr Abdul Karim, Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Dokter Ahli Utama Pada Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dalam sambutannya Asisten Adum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin menyampaikan, pelantikan jabatan Fungsional Dokter Ahli Utama ini merupakan hak dari seorang pegawai, khususnya yang sudah memenuhi syarat. Ini merupakan prestasi dari Dokter Didin dan Dokter Karim yang sudah mengabdi selama belasan tahun di Kabupaten Siak.

"Dengan dilantiknya kedua pejabat fungsional ini tentunya kami berharap kedepan lebih baik lagi pelayanannya, tingkatkan pelayanan, kualitas juga komunikasi, baik dengan pasien maupun dengan sesama tenaga medis termasuk juga dengan pimpinan. Sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut Jamal, jabatan fungsional kedepan menjadi primadona khusus untuk jabatan struktural eselon IV di Kabupaten. Untuk di Provinsi dan Pusat, jabatan eselon IV dan III mulai Desember 2021 jabatan struktural di jadikan jabatan fungsional tertentu, ini merupakan instruksi Presiden yang ingin memangkas birokrasi di Indonesia dalam rangka menuju birokrasi setara dengan standar Dunia.

"Pemerintah kita senantiasa mengharapkan peningkatan kualitas pelayanan kita, jadi pada kesempatan ini kami mengharapkan kita menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Sesuai PP No 94 Tahun 2018 sistem pemerintahan berbasis elektronik, kita bekerja dengan elektronik jadi kita harus mau dan mampu untuk menyesuaikan kondisi sekarang dan yang akan datang, menuju birokrasi yang sekelas dengan standar dunia," ujarnya.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top