Breaking News
TP PKK PALI Dampingi Pengobatan Aska Sutar Syahbani, Pasien Tumor Kepala | Safari Agustusan Balqis Diab, Semarak Kemerdekaan Menyapa Warga | KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan Mareza Putri Tasya Kunjungi Rujak Buah Pondok Bambu Desa Tegal Rejo | Robi Pembuat Rujak Buah Pondok Bambu Di Kunjungi Preity Wulandari Anastasya Program Studi Manajemen KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan | Budi Noperle Putra KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan Kunjungi UMKM Rujak Buah Pondok Bambu Desa Tegal Rejo | Bareskrim Polri Melakukan Penindakan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Perjudian Darat Di Kasino |

Oknum PNS BPN Karimun, Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Laka dan Ditahan
Kamis 18 November 2021, 21:21 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Akhirnya, Satlantas Polres Karimun menetapkan Oknum PNS BPN Is (44) warga Perum Sidorejo Indah, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban Yayuk (46) seorang pengacara di Karimun mengalami luka patah tulang pada tangan kanan, luka berdarah di bagian mulut hingga gigi patah yang terjadi di Jalan Area perkantoran Bupati Karimun, Senin (13/9/2021) lalu.

Pengemudi mobil Toyota Avanza Veloz A/T BP 1115 YC ini terancam pidana penjara.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya, telah menyebabkan orang lain luka parah.

“Berkas Perkara sudah lengkap, selanjutnya Kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karimun dan perkara tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan," jelas Kasatlantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto SIK, kamis (18/11/2021).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Karimun, Kasi Datun Dicky Saputra SH saat dikonfirmasi Siagaonline.com mengatakan, bahwa tersangka sudah ditahan.

"Tadi udah di tahap dua kan dan sudah kami tahan," jelas Dicky. 

Dilain tempat, Linda Theresia SH mengatakan, Bahwa hari ini kamis tanggal 18 November 2021 kami menerima surat dari Polres Karimun mengenai pemberitahuan bahwa kasus Lakalantas dengan Korban Yayuk Mujirahayu, SH., CPL telah P21.

"Kami Tim LBH SADO yang merupakan Penasihat Hukum sekaligus rekan kami Yayuk Mujirahayu, SH., CLPL (korban laka lantas) mengapresiasi kerja daripada Satlantas Polres Karimun dengan tetap memproses kasus Lakalantas dan menetapkan IS menjadi tersangka," ucapnya.

Masih kata Linda, Bahwa Luka patah tangan dan luka gigi masuk tembus ke hidung merupakan Luka Berat, sehingga wajar kami meminta keadilan.

"Kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Karimun untuk membantu memberikan Penegakan Keadilan bagi Klien sekaligus rekan kami Yayuk Mujirahayu, SH., CPL," tutur Linda.(Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top