Breaking News
TP PKK PALI Dampingi Pengobatan Aska Sutar Syahbani, Pasien Tumor Kepala | Safari Agustusan Balqis Diab, Semarak Kemerdekaan Menyapa Warga | KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan Mareza Putri Tasya Kunjungi Rujak Buah Pondok Bambu Desa Tegal Rejo | Robi Pembuat Rujak Buah Pondok Bambu Di Kunjungi Preity Wulandari Anastasya Program Studi Manajemen KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan | Budi Noperle Putra KKN Angkatan IV Kelompok II Universitas Serasan Kunjungi UMKM Rujak Buah Pondok Bambu Desa Tegal Rejo | Bareskrim Polri Melakukan Penindakan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Perjudian Darat Di Kasino |

Jalin Silaturahmi, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Kunjungi BPK Perwakilan Kepri
Jumat 19 November 2021, 21:59 WIB
Siagaonline.com, Batam - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan  Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menerima kunjungan LSM Antikorupsi atau LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Jum’at (19/11/2021) siang.

Tujuan kunjungan LSM Antikorupsi pada Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri tersebut untuk menjalin hubungan baik dan solid dengan stakeholder untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan.

Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK RI Kepri, Andri Darmansyah bersama staf Humas dan TU, Dinda Dwi Novela, menyambut baik kunjungan LSM Antikorupsi itu, sekaligus bersedia menerima aspirasi maupun pelayanan publik kepada siapapun termasuk kepada LSM sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP.

Pertemuan ini berlangsung di ruang pertemuan lantai 1 BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau. Ketua LSM, Toro, didampingi Kabid Investigasi tingkat DPP, Mitra Juliastama,  mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepri yang berkenan menyambut kunjungan tersebut.

Selanjutnya, pihak LSM Komunitas Pemberantas Korupsi  menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka dalam hal memperkenalkan organisasi/elemen masyarakat antikorupsi beserta keberadaan domisilinya, serta menyampaikan dukungan terhadap BPK Perwakilan Kepri dalam rangka menjaga dan menegakkan wibawa negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sebelumnya juga, Selasa (16/11/2021), LSM Komunitas Pemberantas Korupsi telah menyampaikan permohonan informasi publik ke BPK RI Perwakilan Kepri, sebagaimana rujukan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Undang- Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009.(Yan)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top