Kajari Natuna Musnahkan 45 Perkara Barang Bukti dengan Cara Bakar Blender dan di Kubur
Sabtu 27 November 2021, 12:55 WIB
Siagaonline.com, Natuna - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan pemusnahan berupa Barang Bukti (BB) tindak pidana hasil tangkapan yang telah dinilai berkekuatan hukum tetap (Incrah), dengan disaksikan langsung oleh Kepala Daerah dan FKPD, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Jalan Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Jum’at, (26/11/2021).
Kepada wartawan, Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H, mengatakan, terdapat 45 perkara BB yang dimusnahkan, dari 45 perkara tersebut dengan rincian 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).
“45 perkara yang terdiri dari BN Narkotika, tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda),†ujar Imam.
Imam menjelaskan bahwa, untuk BB narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di kubur dan di bakar.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum yang telah menangani tindak kasus pidana secara maksimal.
Menurutnya kegiatan pemusnahan BB tindak pidana tersebut penting untuk diketahui masyarakat sebagai bukti komitmen penegak hukum dalam rangka memberantas kasus tindak pidana secara tuntas.
“Masyarakat perlu tau kegiatan ini, sekali lagi kami berterimakasih kepada penegak hukum, meskipun kita tau bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang di muka bumi,†pungkas Rodhial. (Rijal-*)
Kepada wartawan, Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H, mengatakan, terdapat 45 perkara BB yang dimusnahkan, dari 45 perkara tersebut dengan rincian 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).
“45 perkara yang terdiri dari BN Narkotika, tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda),†ujar Imam.
Imam menjelaskan bahwa, untuk BB narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di kubur dan di bakar.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum yang telah menangani tindak kasus pidana secara maksimal.
Menurutnya kegiatan pemusnahan BB tindak pidana tersebut penting untuk diketahui masyarakat sebagai bukti komitmen penegak hukum dalam rangka memberantas kasus tindak pidana secara tuntas.
“Masyarakat perlu tau kegiatan ini, sekali lagi kami berterimakasih kepada penegak hukum, meskipun kita tau bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang di muka bumi,†pungkas Rodhial. (Rijal-*)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Minggu 16 Agustus 2026, 19:02 WIB
.
Minggu 16 Agustus 2026, 19:01 WIB
.
Minggu 16 Agustus 2026, 19:00 WIB
.
Loading...
| Berita Terkini | Indeks |