Polres dan Beacukai Bengkalis Tumpuan Harapan Bangsa Berantas Narkoba
Bengkalis | Sabtu, 12 April 2025 22:19:46 WIB
SiagaOnline.com, Bengkalis - Digedung serbaguna Mapolres Bengkalis telah dilaksanakan press rillis narkoba hadir dalam acara tersebut Staff Polres Bengkalis, Beacukai Bengkalis serta beberapa wartawan, RRI yang bertugas di Kabupaten Bengkalis, Sabtu (12/04/25).
AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba memperlihatkan barang bukti 90 bungkus narkoba jenis sabu dan 10 bungkus jenis ekstasi yang dibungkus dari dua tersangka.
Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 100 bungkus narkoba.
Barang bukti tersebut terdiri dari 90 bungkus narkoba jenis sabu dan 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi.
Berdasarkan informasi Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Sus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Dua tersangka berinisial B (35) dan I (21) berhasil diamankan. Keduanya diduga sebagai kurir yang bertugas sebagai becak laut untuk diedarkan di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan Kerjasama yang baik dalam menumpas kasus narkoba.
Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua unit handphone Android dan satu unit Speed Boat beserta mesin bertenaga kuda 85 PK yang diduga digunakan untuk menyelundupkan termasuk temuan 9 pot bunga yang berisikan tanaman pohon ganja (marijuana) subur- subur dikamar mandi di Kecamatan Rupat.
"Pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan tersebut, 90 bungkus sabu ini diperkirakan beratnya mencapai 90 kg dengan nilai ditaksir puluhan miliar rupiah," tegasnya.
Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih Besar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polres dan Beacukai terus bersinergi menumpas pelaku narkoba di Kabupaten Bengkalis. (M.Nast)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :