Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ciduk Dua Pengedar Shabu di Sungai Rumbai ‎ ‎
Hukrim | Senin, 09 Juni 2025 08:54:10 WIB
Siagaonline.com, Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Dua pengedar shabu, RA (30) dan FD (30), ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur. RA berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan FD belum bekerja. Penangkapan mereka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan.
Polisi menemukan 11 paket kecil shabu siap edar, tiga plastik klip berisi kristal bening, uang tunai Rp150.000, satu sendok shabu dari pipet, satu bungkus plastik bening, dan dua ponsel Vivo. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Dharmasraya menegaskan tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.(Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :