🢭 Siagaonline.com ⮞ Kuantan Singingi
Semakin Menjamur Aktivitas Peti Di Aliran Sungai Kuantan Desa Muaro Sentajo Menungguh Kerja Nyata Bapak Kapolres
Kuantan Singingi | Minggu, 20 Juli 2025 15:51:06 WIB
Baca juga:
 
  • Semakin Menjamur Aktivitas Peti Di Aliran Sungai Kuantan Desa Muaro Sentajo Menungguh Kerja Nyata Bapak Kapolres
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing - Semakin resah masyarakat Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Dengan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) di daerah aliran sungai Kuantan yang semakin menjamur tanpa ada penindakan dari Aparat penegak hukum ( APH ) sabtu, ( 19/07/2025 ).

     

    Dimana masyarakat menyebutkan aktivitas penambang ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penindakan dari APH, Disepanjang Aliran Sungai Kuantan Desa Muaro Sentajo ada sekitar 7 sampai dengan 10 rakit yang sedang beroperasi, mencari emas dan memporak porandakan Aliran sungai Kuantan. Warga sangat menyayangkan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) sudah tercemar oleh aktivitas PETI.

     

    Menurut keterangan beberapa orang warga menyebutkan aliran sungai kini sudah semakin keruh, berbau bahkan tak jarang di temukan lumpur pekat bekas penambang. 

     

    Dulunya aliran sungai ini digunakan warga untuk mandi, cuci piring, cuci baju dan kebutuhan sehari-hari tapi sekarang tidak bisa digunakan lagi.

     

    "Salah satu warga setempat sangat kecewa dengan penegakan/penindakan hukum yang ada di kota jalur, dimana seakan-akan ada pembiaran perusakan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan yang terjadi di Aliran Sungai Kuantan, secara masif dan terstruktur," pungkas nya.

     

    Aktivitas PETI yang ada di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Desa Muaro Sentajo merupakan pelanggaran hukum yang di atur dalam ( UUD Minerba ), Pasal 158 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi;

     

    "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dengan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah )."

     

    Undang-undang tentang pencemaran aliran sungai diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (UU-PPLH ) mengatur sanksi pidana berupa penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 Miliyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

     

     

    Besar harapan Kami Masyarakat Desa Muaro Sentajo Kepada Bapak Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K,. M.H yang baru saja Sertijab sabtu 19/07/2025, untuk segera mengerahkan anggotanya untuk melakukan razia atau penindakan dilokasi PETI tersebut. Dimana penindakan PETI di Kuansing dari dulu hanya sebagai seremonial belaka, Kami menungguh kerja nyata bapak Kapolres.

     

    Kalau tidak segera dihentikan bukan hanya lingkungan yang rusak tapi kesehatan masyarakat pun terganggu akibat dari aktivitas tambang emas ilegal ini, tutupnya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
  • Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
  • PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
  • Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
    #2 Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
    #3 PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
    #4 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
    #5 Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
    #6 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #7 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #8 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #9 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #10 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved