🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Erick Thohir Marah, Perintahkan Pertamina Usut Pekerja Lempar Anjing ke Buaya
Nasional | Sabtu, 17 Juni 2023 20:11:09 WIB
Teks foto: Erick Thohir marah dan minta direksi Pertamina usut pekerja pelempar anjing untuk jadi santapan buaya
Baca juga:
 
  • Erick Thohir Marah, Perintahkan Pertamina Usut Pekerja Lempar Anjing ke Buaya
  •  

    KupasKasus.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengaku marah dan memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) mengusut kasus tiga pekerja yang melempar anjing ke buaya di Kalimantan Utara.


    Sebelumnya, aktivis binatang menduga empat pekerja itu karyawan subkontraktor yang menggarap pekerjaan untuk Pertamina.

    Erick menegaskan para pelaku itu tak tercatat sebagai karyawan Pertamina. Menurutnya, mereka adalah kontraktor yang ada di proyek Nunukan.

    "Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Pelindungan Binatang," ucap Erick di Lippo Mal Kemang, Jakarta, Sabtu (17/6).

    Ia mengaku marah saat mengetahui kejadian tiga karyawan yang melempar seekor anjing ke rawa berisi buaya. Menurut Erick, semua binatang tidak boleh diperlakukan seperti itu.

    "Saya sangat terkejut dan marah, ketika perlakuan kepada binatang, termasuk yang di berita, dan kebanyakan (binatang) ada di Indonesia harus dijaga," katanya.

    Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengungkapkan anjing yang dilempar hidup-hidup ke rawa di Tarakan, Kalimantan Utara, mati diterkam buaya. Doni menyebut anjing itu sengaja dilempar ke rawa yang berisi buaya.

    "Anjingnya dilemparkan ke buaya-buaya yang standby. Langsung lenyap diterkam buaya, enggak muncul lagi," kata Doni.

    Doni mengatakan komunitasnya bersama Animals Hope Shelter dan Pejaten Shelter saat ini tengah berupaya melaporkan tindakan penganiayaan tersebut. Menurutnya, identitas para pria yang melempar buaya sudah diketahui.

    "Kami akan melaporkan hal terkait ke kepolisian setempat, aliansi dari tiga shelter ini akan mengirimkan perwakilan pagi ini berangkat ke Tarakan lalu lanjut ke Sembakung," ujarnya.

    Dalam video yang beredar, tampak dua orang masing-masing berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing, mengayun-ayunkan dan melemparnya ke rawa-rawa.

    Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama tampak berseragam biru. Sementara perekam lainnya terdengar tertawa dan memberi aba-aba.

    "Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," katanya.

    Doni menyampaikan barang bukti yang akan diserahkan ke polisi yakni berupa video singkat berdurasi 32 detik. Ia menyebut pelaku bisa dikenakan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    Pasal 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan hewan menyatakan, seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan, baik ringan ataupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

    "Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ujar dia.

    Sumber: CNN Indonesia


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
  • Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
  • PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
  • Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
    #2 Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
    #3 PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
    #4 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
    #5 Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
    #6 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #7 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #8 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #9 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #10 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved