🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Tim Penyidik Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru perkara Bakti Kementerian Kominfo
Nasional | Senin, 11 September 2023 22:29:50 WIB
Teks foto: Tiga tersangka Baru perkara korupsi Bakti kementerian Kominfo ditahan Tim Jam pidsus.
Baca juga:
 
  • Tim Penyidik Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru perkara Bakti Kementerian Kominfo
  •  

    Siagaonline.com, Jakarta - Tim Penyidik  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi  penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, senin (11/9/23).


    Adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu:
    EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika;


    JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo;
    MFM selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.


    Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
    Tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.


    Tersangka JS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.


    Tersangka MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.


    Adapun peranan para Tersangka, yakni:
    Tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.


    Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.


    Tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.


    Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sekda Bintan Sambut Kedatangan Komisi VII DPR RI di Bandara Raja Haji Fisabilillah
  • Letkol Dicky Sakti Maulana Resmi Disambut, Letkol Joko Stradona Emban Tugas Baru
  • Infrastruktur Terus Dibenahi, Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Kembali Mulus
  • KLIK Rumah Saya Permudah Akses Konsultasi Perumahan bagi Masyarakat Dharmasraya
  • Satlantas Polres Dharmasraya Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sekda Bintan Sambut Kedatangan Komisi VII DPR RI di Bandara Raja Haji Fisabilillah
    #2 Letkol Dicky Sakti Maulana Resmi Disambut, Letkol Joko Stradona Emban Tugas Baru
    #3 Infrastruktur Terus Dibenahi, Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Kembali Mulus
    #4 KLIK Rumah Saya Permudah Akses Konsultasi Perumahan bagi Masyarakat Dharmasraya
    #5 Satlantas Polres Dharmasraya Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas
    #6 Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
    #7 Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban A0BD Rohil 2025
    #8 Rapat Paripurna DPRD Rohil Tentang Pertanggungjawaban A0BD 2025 
    #9 Stunting Turun Drastis Jadi 6,61%, Tapsel Dapat Insentif Fiskal Rp2 Miliar dari Pusat
    #10 Herman Deru Inisiasi Pembentukan Wadah Organisasi Nasional Satlinmas, Usulkan Deklarasi Nasional Digelar di Sumsel
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved