🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
_Dibangun 2024, Retak 2025 & 2026 DR Ali Azhar: "Ini Makam Ulama, Bukan Proyek Percobaan. Usut Sampai Tuntas!"_
Daerah | Jumat, 15 Mei 2026 18:00:46 WIB
Baca juga:
 
  • _Dibangun 2024, Retak 2025 & 2026 DR Ali Azhar: "Ini Makam Ulama, Bukan Proyek Percobaan. Usut Sampai Tuntas!"_
  •  

    Siagaonline.com, TEMBILAHAN – Proyek Gerbang Kawasan Wisata Religi Tuan Guru Syekh Abdurrahman Shiddiq di Inhil jadi sorotan publik setelah kondisinya memalukan. Bangunan senilai Rp2.379.990.114,40 dari APBD Provinsi Riau yang baru rampung 2024, sudah retak parah pada 2025 dan kembali retak lebih parah di 2026.

    Ketua Yayasan Kerukunan Keluarga Syekh Abdurrahman Shiddiq, DR. H. Ali Azhar, S.Sos., MH., MM yang juga Dekan Fakultas Hukum UNISI Tembilahan, menuding ada dugaan gagal konstruksi dan penyimpangan spesifikasi.

    “Kami sebagai ahli waris dan pengelola kawasan minta pertanggungjawaban. Ini makam Tuan Guru Sapat yang diziarahi peziarah dalam dan luar negeri. Masa bangunan baru 2 tahun sudah retak-retak? Ini bukan tempat uji coba! Kalau ada unsur kesengajaan, kami minta APH turun tangan,” tegas DR. Ali Azhar, Jum'at, 15/05/2026.

    Dugaan Gagal Konstruksi & Besi Tak Sesuai Spek
    Proyek yang dikerjakan CV. Graha Jaya Mandiri dan CV. Dhinakara Tama Engineering diduga kuat mengalami gagal struktur. Temuan awal di lapangan menunjukkan beton baru retak memanjang dan muncul indikasi penggunaan besi tidak sesuai spesifikasi teknis di RAB.

    KKSA menduga ada pelanggaran serius terhadap standar K4 dalam pelaksanaan pekerjaan,Keamanan,Keselamatan,Kesehatan,Keberlanjutan.

    DR. Ali Azhar menegaskan kontraktor tidak bisa lepas tangan. Sebagai akademisi hukum, ia menyebut dasar hukumnya jelas di UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

    1. Pasal 65 Ayat 1: Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan selama 10 tahun untuk bangunan gedung sejak serah terima akhir.
    2. Pasal 65 Ayat 2: Tanggung jawab berlaku jika kegagalan disebabkan kesalahan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
    3. Pasal 24 & 25: Setiap penyelenggaraan konstruksi wajib memenuhi standar K4. Pelanggaran yang menyebabkan kegagalan bangunan adalah tindak pidana.

    “Retak 2025 & 2026 adalah bukti cacat tersembunyi. Kami minta CV. Graha Jaya Mandiri & CV. Dhinakara Tama Engineering segera perbaiki. Nilai proyek Rp2,37 M, maka tanggung jawabnya juga sebesar itu,” ujarnya.

    Dinas Pariwisata Riau Diminta ‘Nalangi’ Dulu, Baru Tagih Kontraktor
    KKSA juga menyoroti tanggung jawab Dinas Pariwisata Provinsi Riau sebagai pemilik aset. Masa pemeliharaan 6 bulan sudah lewat sejak PHO 2024.

    “Sesuai Pasal 65 Ayat 3 UU 2/2017, setelah serah terima, pemilik aset wajib memelihara. Artinya Dinas harus perbaiki sekarang pakai APBD 2026, baru nanti nagih ganti rugi ke kontraktor. Jangan diam saja,” jelas Ali Azhar.

    KKSA meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan APIP segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau mark up spesifikasi, pelaku bisa dijerat Pasal 84 UU 2/2017.

    “Ini uang rakyat dan ini kawasan bersejarah milik umat dan makam ulama terkemuka yang menjadi pusat ziarah nasional hingga mancanegara. Jangan sampai proyek Rp2,3 M yang baru 2 tahun sudah ambruk dibiarkan. Kami minta APH buka penyelidikan. Periksa RAB, periksa material besi dan beton, periksa proses pengawasan. Kalau ada korupsi, sikat!” tegas Ali Azhar.

    Ia menutup dengan nada prihatin. “Kami berharap ada iktikad baik untuk perbaiki pagar ini. Jangan sampai citra wisata religi Riau rusak gara-gara proyek asal-asalan.” (TIM)

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
  • PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
  • Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
    #2 PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
    #3 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
    #4 Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
    #5 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #6 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #7 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #8 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #9 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #10 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved